Penjualan Online dalam Perspektif Syariah
DOI:
https://doi.org/10.62048/qjms.v1i1.30Kata Kunci:
ghoror, online, bisnis, e-commerceAbstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui transaksi jual beli online shop dalam pandangan syariah. Melalui pendekatan studi pustaka artikel ini mengkaji apa yang terjadi pada online tikto shop. Adapun objek kajian penelitian ini berupa teks atau tulisan yang mendeskripsikan dan menjelaskan tentang toko online shop yang sedang populer di Indonesia. Transaksi jual beli online ini sering memunculkan terjadinya ghoror atau terjadi ketidakjelasan pada akad jual beli sehingga mengandung unsur syubhat. Nabi Muhammad menyatakan bahwa syarat jual beli yang halal adalah secara suka sama suka atau Antaradhin. Jika bisnis online tidak memenuhi dengan syarat dan ketentuan yang dijelaskan di atas, maka bisnis online tidak diperbolehkan dikarenakan atas dasar unsur ghoror. Untuk itu perlu dilakukan transaksi online dengan akad sebagaimana mestinya sehingga tidak merugikan satu sama lain.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Works in this journal are licensed under a Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International.