Tinjauan ’Urf terhadap Tradisi Arakan Pengantin dalam Pernikahan: Studi Kasus Desa Morocalan, Glagah, Lamongan

Penulis

  • Richah Rahmawati Program Studi Hukum Islam dan Keluarga, Universitas Qomaruddin, Gresik, Indonesia
  • Siti Aminah Program Studi Hukum Islam dan Keluarga, Universitas Qomaruddin, Gresik, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.62048/qjms.v2i1.59

Kata Kunci:

Arakan pengantin, Pernikahan, Tinjauan 'urf

Abstrak

Urf adalah suatu perbuatan atau perkataan yang dilakukan secara berulang-ulang, dianggap baik, dan tidak melanggar ketentuan syariah. Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Salah satu tradisi dalam pernikahan adalah arakan pengantin, yaitu pengiringan pengantin berjalan kaki yang dilakukan setelah akad nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses pelaksanaan arakan pengantin serta tinjauan 'urf terhadap tradisi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa arakan pengantin dalam acara pernikahan di Desa Morocalan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan dilakukan oleh pengantin laki-laki. Pengantin laki-laki diarak berjalan kaki dari ujung desa menuju rumah pengantin perempuan. Tradisi ini bertujuan sebagai ungkapan rasa syukur atas pelepasan masa lajang dan untuk memeriahkan acara pernikahan, karena momen ini dianggap sebagai peristiwa yang hanya terjadi sekali seumur hidup. Dalam tinjauan hukum Islam, berdasarkan 'urf, arakan pengantin ini dianggap sebagai tradisi yang sah karena tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia maupun hukum Islam. Tradisi ini juga memiliki nilai positif bagi kedua mempelai dan keluarga mereka.

Referensi

Abdussamad, Z. (2021). Metode penelitian kualitatif. Makasar: CV Syakir Media Press.

Ahmad, K. (Ed.). (2020). Hukum adat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Annas, M., Rina, A., & Nurmala, H. A. K. (2022). Pergeseran makna esensi walimah al-urs. Jurnal Usroh, 5(2), 2615–1057. https://journal.radenfatah.ac.id

Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu (A. H. Al-Kattani et al., Trans.). Jakarta: Gema Insani.

Darnela, P. (2020). Konsep urf sebagai sumber hukum Islam. Jurnal el-Mashlahah, 10(2). https://doi.org/10.23971/maslahah.v10i2.1911

Darmawati. (2019). Ushul fiqh. Jakarta: Prenadamedia Group.

Dwi, D. S., & Ainur, R. (2021). Nikah dalam pandangan hukum Islam. Ahsana Media, Universitas Islam Madura. https://journal.uim.ac.id/index.php/ahsana/article/download/1079/721

Faizah, N. (2024). Konsep wali nikah dalam perspektif ulama klasik dan modern. Al-Muqaranah, 2.

Fitra, R. (2019). Penerapan urf sebagai metode dan sumber hukum ekonomi syari’ah. Jurnal Al-Manhaj. https://ejournal.insuriponorogo.ac.id

Ghazaly, R. A. (2019). Fiqh munakahat. Jakarta: Predamedia Group.

Hikam, N., & Masrokhin, M. (2024). Perspektif masyarakat Muslim terhadap tradisi boreh dalam resepsi pernikahan (Studi kasus Desa Pulo Kec. Ciruas Kab. Serang). Jurnal Sains Student Research, 2(4). https://doi.org/10.61722/jssr.v2i4.2029

Jannah, S. (2023). Eksistensi urf sebagai metode dan sumber hukum Islam. Al-Manar. https://journal.unusida.ac.id/index.php/almanar/article/view/87

Kementerian Agama RI. (2018). Kompilasi hukum Islam di Indonesia. Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam.

Kharlie, T. A. (Ed.). (2018). Hukum perkawinan di Indonesia. Tangerang: Yasmi.

Kuntum, H. U. (2022). Tradisi baarak perkawinan di Nigari Koto Hilalang Kabupaten Solok perspektif urf.

Lajnah Pentafshihan Mushaf Al-Qur’an. (2019). KEMENAG in Microsoft Word. Indonesia: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.

Muhammad, A. Z. (1999). Ushul fiqh (S. Ma’shum et al., Trans.). Jakarta: Pustaka Firdaus.

Muhammad, M. N. (2022). Eksistensi urf dan adat kebiasaan sebagai dalil hukum Islam. Jurnal Al-Mau'izah. https://jurnal.uinsyahada.ac.id

Oktaria, R. (2024). Tradisi menimbang pengantin dalam adat perkawinan masyarakat Sekernan Muaro Jambi dan relevansinya dalam pembelajaran sejarah [Skripsi, Universitas Jambi].

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Putri, D. D., Endrizal, E., & Kahanna, M. (2024). Perubahan tradisi arak-arakan pengantin naik Garudo di Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Social Integrity Journal, 1(1), 86–98. https://triedu.or.id/sointeg/index.php/about/article/view/24

Rachmi. (2019). Pengaruh tradisi arakan dalam adat perkawinan terhadap status sosial ekonomi masyarakat di Desa Pangkalanpanji Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin tahun 1961–2018 [Skripsi, Universitas Muhammadiyah Palembang].

Roychan, A. A., & Ali, A. (2023). Konsep urf dalam hukum Islam perspektif. JASNA. https://ejournal.unisnu.ac.id

Sawitri, S., & Pujiana, P. (2021). Budaya arak-arakan dalam masyarakat Indonesia. Jurnal Pemikiran Kesejarahan dan Pendidikan Sejarah. https://ojg.unm.ac.id/attoriolong/article/view/23989

Soekanto, S. (1993). Kamus sosiologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Susanti, T., Hendri, J., Hamdina, W., Idris, D. A., & Aisyah, S. (2024). Tradisi Marapulai Basuntiang di Inderapura Pesisir Selatan. Simpati, 2(3), 185–199. https://doi.org/10.59024/simpati.v2i3.839

Syarifuddin, A. (2011). Ushul fiqh. Jakarta: Kencana.

Yulita, H. (2022). Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi Buharak pada masyarakat adat Lampung Saibatin (Studi di Pekon Kenali Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat) [Skripsi, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung].

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-01-01

Cara Mengutip

Rahmawati, R., & Aminah, S. (2025). Tinjauan ’Urf terhadap Tradisi Arakan Pengantin dalam Pernikahan: Studi Kasus Desa Morocalan, Glagah, Lamongan. Jurnal Studi Multidisiplin Qomaruna, 2(1), 127–137. https://doi.org/10.62048/qjms.v2i1.59

Terbitan

Bagian

Islamic Studies

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama