Akulturasi Budaya Lokal dalam Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Suami Istri (Kajian terhadap Corak Ahwal Syakhshiyyah di Masyarakat Muslim Lokal Desa)

Penulis

  • Ahmad Dahlan Universitas Islam Cirebon, Cirebon, Indonesia
  • Nur Hazizah Universitas Islam Cirebon, Cirebon, Indonesia
  • Wina Kurnia Dewi Universitas Islam Cirebon, Cirebon, Indonesia
  • Fina Antisah Universitas Islam Cirebon, Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.62048/qjms.v3i1.108

Kata Kunci:

Akulturasi Budaya, Ahwal Syakhshiyyah, Suami Istri, Pernikahan, Hak dan Kewajiban

Abstrak

Pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri dalam masyarakat Muslim pedesaan tidak berlangsung dalam ruang normatif yang steril, melainkan dibentuk oleh interaksi dinamis antara ajaran Islam dan budaya lokal yang telah mengakar kuat. Dalam praktiknya, norma-norma Ahwal Syakhshiyyah tidak selalu diterapkan secara tekstual sebagaimana dalam literatur fikih klasik, tetapi mengalami proses penafsiran dan penyesuaian sesuai dengan realitas sosial masyarakat desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana akulturasi budaya lokal membentuk pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri serta corak penerapan Ahwal Syakhshiyyah dalam konteks masyarakat Muslim pedesaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research), melalui analisis terhadap sumber-sumber normatif hukum Islam, peraturan perundang-undangan, serta literatur sosiologis dan antropologis yang relevan. Data dianalisis menggunakan analisis isi dan penafsiran kontekstual untuk mengungkap pola integrasi antara norma hukum Islam dan nilai-nilai budaya lokal. Hasil kajian menunjukkan bahwa budaya lokal berperan signifikan dalam membentuk pembagian peran, pengambilan keputusan, dan penyelesaian konflik rumah tangga. Di satu sisi, masih ditemukan pola patriarkal yang menempatkan suami sebagai pemegang otoritas utama, namun di sisi lain berkembang praktik relasi suami istri yang lebih seimbang, terutama dalam aspek ekonomi dan musyawarah keluarga. Temuan ini menegaskan bahwa Ahwal Syakhshiyyah di masyarakat Muslim pedesaan berfungsi sebagai living law yang adaptif dan kontekstual. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum keluarga Islam dengan menegaskan pentingnya pendekatan kontekstual agar nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan keharmonisan rumah tangga dapat terwujud tanpa kehilangan substansi ajaran Islam.

Referensi

Ahmadi, W. (2008). Hak dan kewajiban keluarga menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Jurnal Hukum Pro Justitia, 26(4), 371–390.

Ahyani, S. (2021). Kajian fenomenologi terhadap perubahan budaya akulturatif di Sumenep. Islamika Inside: Jurnal Keislaman dan Humaniora, 7(1), 44–78. https://repository.uin-malang.ac.id/8947/1/8947.pdf

Alena, D. (2024). Dampak terpisah jarak suami istri terhadap keharmonisan rumah tangga dalam perspektif hukum Islam (Penelitian di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya) (Disertasi doktoral, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry).

Ardiansyah, D., & Billah, A. A. (2023). Arus dinamis keadilan gender: Refleksi mendalam dalam perspektif Islam. IKTIFAK: Journal of Child and Gender Studies, 1(2), 82–89. https://doi.org/10.55380/iktifak.v1i2.622

Armia. (2015). Fikih munakahat. CV. Manhaji.

Faisal, N. F., Aisyah, S., Puyu, D. S., & Akbar, A. (2021). Otoritas istri perspektif akademisi hadis: Analisis resepsi eksegesis terhadap hadis R?‘iyah. Al-Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian, 16(2), 87–101. https://doi.org/10.31332/ai.v0i0.3102

Fahrizal, F. (2022). Analisis yuridis pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai upaya pencegahan pernikahan di bawah umur (Disertasi doktoral, Universitas Nusa Putra).

Hakim, A. (2025). Implikasi perbedaan usia dalam perkawinan terhadap hak dan kewajiban suami istri menurut hukum Islam. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 6(1), 1–17. https://doi.org/10.15575/as.v6i1.44611

Hartawati, A., Beddu, S., & Susanti, E. (2022). Model mediasi dalam meningkatkan keberhasilan penyelesaian perkara perceraian di pengadilan agama. Indonesian Journal of Criminal Law, 4(1), 59–73. http://139.180.223.195/index.php/IJoCL/article/view/1551

Ikrom, M. (2015). Hak dan kewajiban suami istri perspektif Al-Qur’an. Qolamuna: Jurnal Studi Islam, 1(1), 23–40.

Ilyas, S. (2024). Dinamika hukum keluarga Islam di Indonesia: Antara tradisi, syariah, dan hukum positif. Jurnal Tahqiqa: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 18(1), 134–146. https://jurnal.stisalhilalsigli.ac.id/index.php/tahqiqa/article/view/290

Indanus, M., & Sugianto, S. (2024). Nilai-nilai keadilan dalam hukum adat dan hukum keluarga Islam pada masyarakat adat Kampung Naga Tasikmalaya. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(3), 1276–1283. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.3.10891.1276-1283

Kunratih, R. (2019). Dampak pernikahan dini terhadap keberlangsungan rumah tangga (Studi kasus di Kecamatan Gemawang). Jurnal Ilmiah Citra Ilmu, 15(30), 11–26. https://ejournal.inisnu.ac.id/index.php/JICI/article/view/69

Laksono, B. I. (2022). Tradisi ruwatan anak tunggal menurut Islam (Studi kasus di Desa Nambangan Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo).

Mamahit, L. (2013). Hak dan kewajiban suami istri akibat perkawinan campuran ditinjau dari hukum positif Indonesia. Lex Privatum, 1(1), 12–25.

Nafisah, D. (2019). Integrasi yuridis normatif dan psikologis untuk meraih cinta dan bahagia dalam undang-undang perkawinan di Indonesia. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 1(1), 149–160. https://doi.org/10.37876/adhki.v1i1.11

Pagar, P. (2015). Himpunan peraturan perundang-undangan peradilan agama di Indonesia. Perdana.

Pratama, A. R. (2024). Konsep perkawinan dan pembentukan keluarga sakinah dalam masyarakat adat Dayak perspektif hukum Islam (Studi kasus di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kalimantan Tengah) (Disertasi doktoral, Universitas Islam Indonesia).

Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam (Cetakan ke-10). Citra Umbara.

Sobariyah, L. (2020). Tradisi, gender, dan Islam: Studi tentang kesenian Bendrong Lesung di Lingkungan Gempol Wetan, Kota Cilegon, Banten (Tesis, Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Sulistiani, S. L., & Sy, M. E. (2021). Hukum adat di Indonesia. Bumi Aksara.

Syahrizan, M., & Siregar, A. H. (2024). Budaya patriarki dalam rumah tangga menurut perspektif hukum Islam. Bertuah Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam, 5(1), 118–131. https://doi.org/10.56633/jsie.v5i1.787

Wutsqah, U., & Mukaddamah, I. (2023). Peran perempuan dalam membentuk ketahanan keluarga. Jurnal Inovasi Penelitian, 3(9), 7643–7652.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-12-29

Cara Mengutip

Dahlan, A., Hazizah, N., Dewi , W. K. ., & Antisah, F. (2025). Akulturasi Budaya Lokal dalam Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Suami Istri (Kajian terhadap Corak Ahwal Syakhshiyyah di Masyarakat Muslim Lokal Desa). Jurnal Studi Multidisiplin Qomaruna, 3(1), 112–119. https://doi.org/10.62048/qjms.v3i1.108

Terbitan

Bagian

Islamic Studies