Penjualan Online dalam Perspektif Syariah
DOI:
https://doi.org/10.62048/qjms.v1i1.30Kata Kunci:
ghoror, online, bisnis, e-commerceAbstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui transaksi jual beli online shop dalam pandangan syariah. Melalui pendekatan studi pustaka artikel ini mengkaji apa yang terjadi pada online tikto shop. Adapun objek kajian penelitian ini berupa teks atau tulisan yang mendeskripsikan dan menjelaskan tentang toko online shop yang sedang populer di Indonesia. Transaksi jual beli online ini sering memunculkan terjadinya ghoror atau terjadi ketidakjelasan pada akad jual beli sehingga mengandung unsur syubhat. Nabi Muhammad menyatakan bahwa syarat jual beli yang halal adalah secara suka sama suka atau Antaradhin. Jika bisnis online tidak memenuhi dengan syarat dan ketentuan yang dijelaskan di atas, maka bisnis online tidak diperbolehkan dikarenakan atas dasar unsur ghoror. Untuk itu perlu dilakukan transaksi online dengan akad sebagaimana mestinya sehingga tidak merugikan satu sama lain.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Works in this journal are licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on the license terms, users are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit , provide a link to the license, and indicate if changes were made . You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes .
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.