Penjualan Online dalam Perspektif Syariah

Penulis

  • Program Studi Perbankan Syariah, Universitas Qomaruddin

DOI:

https://doi.org/10.62048/qjms.v1i1.30

Kata Kunci:

ghoror, online, bisnis, e-commerce

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui transaksi jual beli online shop  dalam pandangan syariah. Melalui pendekatan studi pustaka artikel ini mengkaji apa yang terjadi pada online tikto shop. Adapun objek kajian penelitian ini berupa teks atau tulisan yang mendeskripsikan dan menjelaskan tentang toko online shop yang sedang populer di Indonesia. Transaksi jual beli online ini sering memunculkan terjadinya ghoror  atau terjadi ketidakjelasan pada akad jual beli sehingga mengandung unsur syubhat. Nabi Muhammad menyatakan bahwa syarat jual beli yang halal adalah secara suka sama suka atau Antaradhin.  Jika bisnis online tidak memenuhi dengan syarat dan ketentuan yang dijelaskan di atas, maka bisnis online tidak diperbolehkan dikarenakan atas dasar unsur ghoror.  Untuk itu perlu dilakukan transaksi online dengan akad sebagaimana mestinya sehingga tidak merugikan satu sama lain.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-10-16

Cara Mengutip

Ya’qub, M. (2023). Penjualan Online dalam Perspektif Syariah. Jurnal Studi Multidisiplin Qomaruna, 1(1), 78–84. https://doi.org/10.62048/qjms.v1i1.30