Kajian Yuridis Terhadap Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Waris Perdata dengan Hukum Waris Islam

Penulis

  • Ferryani Krisnawati Fakultas Hukum, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.62048/qjms.v1i2.47

Kata Kunci:

Hukum Waris

Abstrak

Hukum Waris di Indonesia terbagi menjadi tiga yaitu hukum waris islam, hukum waris perdata dan hukum waris adat, dasar hukumnya juga berbeda-beda hukum islam didasarkan pada Al quran dan hadis, hukum perdata didasarkan pada KUH Perdata dan Hukum adat didasarkan pada adat masing-masing daerah. Masing-masing hukum waris tersebut berbeda baik itu ahli warisnya, cara pembagiannya dan juga dasar hukumnya.  Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian kecil dari hukum kekeluargaan. Penelitian ini mengkaji tentang pewarisan menurut KUHPerdata dan hukum islam, pengaturannya berbeda antara hukum waris perdata dengan hukum waris islam. Dalam pembagian menurut hukum waris islam bagiannya sudah jelas diatur dalam surat an-nissa sedangkan menurut KUHPerdata dilihat banyaknya ahli waris.jadi pembagian harta warisan berbeda dan ini menjadi kajian dari penelitian. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan  pendekatan Yuridis Normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan hukum  utama dengan cara menelaah teori–teori, konsep–konsep, asas–asas hukum  serta peraturan perundang–undangan yang berhubungan dengan penelitian. Spesifikasi penelitian bersifat deskripsi analitis.

Referensi

Abdullah, A.G. (1994). Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia. Gema Insani Press

Anshori, A.G. (2017). Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Gadjah Mada University Press

Attamimi, H.S. (1996). ”Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional” dalam Amrullah Ahmad dkk., Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, cet. ke-1; Jakarta: Gema Insani Press.

Basri, Saifullah, “Hukum Waris Islam (Fara’Id) Dan Penerapannya Dalam Masyarakat Islam”, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan 1(2),

Basyir, Ahmad Z. (2001). Hukum Waris Islam. Ekonisia

Erowati, E.M. (2020). Diktat Hukum Waris Islam, Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto.

Meliala, D.S. (2018). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penerbit Nuansa Aulia

Suparman, E., (2013). Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat dan BW. Cetakan Keempat, Refika Aditama

Muhibbin, M., & Wahid, A. (2017). Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia. Sinar Grafika

Nasution, A. (2018). Plurasime Hukum Waris Di Indonesia. Al-Qadha 5(1), 20-30. https://doi.org/10.32505/qadha.v5i1.957

Parman, A. (1995). Kewarisan Dalam Al Qur‘an, Suatu Kajian Hukum dengan Pendekatan Tafsir Tematik. Raja Grafindo Persada

Perangin, E., (2005). Hukum Waris. Rajawali Pres

Salim, HS. (2001). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika.

Satrio, J. (1992). Hukum Waris. Alumni.

Sumardi, Sukris, (2013). Hukum Waris Islam di Indonesia. Aswaja Pressindp.

Zainuddin , A. (2008). Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia. Sinar Grafika

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-07-07

Cara Mengutip

Krisnawati, F. (2024). Kajian Yuridis Terhadap Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Waris Perdata dengan Hukum Waris Islam. Jurnal Studi Multidisiplin Qomaruna, 1(2). https://doi.org/10.62048/qjms.v1i2.47