Kajian Yuridis Terhadap Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Waris Perdata dengan Hukum Waris Islam
DOI:
https://doi.org/10.62048/qjms.v1i2.47Kata Kunci:
Hukum Waris, KUH Perdata, Hukum Islam, Kompilasi Hukum IslamAbstrak
Hukum Waris di Indonesia terbagi menjadi tiga yaitu hukum waris islam, hukum waris perdata dan hukum waris adat, dasar hukumnya juga berbeda-beda hukum islam didasarkan pada Al quran dan hadis, hukum perdata didasarkan pada KUH Perdata dan Hukum adat didasarkan pada adat masing-masing daerah. Masing-masing hukum waris tersebut berbeda baik itu ahli warisnya, cara pembagiannya dan juga dasar hukumnya. Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian kecil dari hukum kekeluargaan.
Penelitian ini mengkaji tentang pewarisan menurut KUHPerdata dan hukum islam, pengaturannya berbeda antara hukum waris perdata dengan hukum waris islam. Dalam pembagian menurut hukum waris islam bagiannya sudah jelas diatur dalam surat an-nissa sedangkan menurut KUHPerdata dilihat banyaknya ahli waris.jadi pembagian harta warisan berbeda dan ini menjadi kajian dari penelitian. penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan hukum utama dengan cara menelaah teori–teori, konsep–konsep, asas–asas hukum serta peraturan perundang–undangan yang berhubungan dengan penelitian. Spesifikasi penelitian bersifat deskripsi analitis
Referensi
Abdullah, A.G. (1994). Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia. Gema Insani Press
Anshori, A.G. (2017). Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Gadjah Mada University Press
Attamimi, H.S. (1996). ”Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional” dalam Amrullah Ahmad dkk., Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, cet. ke-1; Jakarta: Gema Insani Press.
Basri, Saifullah, “Hukum Waris Islam (Fara’Id) Dan Penerapannya Dalam Masyarakat Islam”, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan 1(2)
Basyir, Ahmad Z. (2001). Hukum Waris Islam. Ekonisia
Erowati, E.M. (2020). Diktat Hukum Waris Islam, Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma
Purwokerto.
Meliala, D.S. (2018). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penerbit Nuansa Aulia
Suparman, E., (2013). Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat dan BW. Cetakan Keempat, Refika Aditama
Muhibbin, M., & Wahid, A. (2017). Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia. Sinar Grafika
Nasution, A. (2018). Plurasime Hukum Waris Di Indonesia. Al-Qadha 5(1), 20-30. https://doi.org/10.32505/qadha.v5i1.957
Parman, A. (1995). Kewarisan Dalam Al Qur‘an, Suatu Kajian Hukum dengan Pendekatan Tafsir Tematik. Raja Grafindo Persada
Perangin, E., (2005). Hukum Waris. Rajawali Pres
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Studi Multidisiplin Qomaruna
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Works in this journal are licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on the license terms, users are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.